Manusia dan
Keadilan
A.
Pengertian Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya.
adil
bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada
beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan:
a.
Aristoteles
Keadilan merupakan tindakan yang
memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.
Frans
Magnis Suseno
Keadilan adalah keadaan dimana sesama manusia saling
menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi
harmonis.
c.
Thomas
Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan
dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan
sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.
Plato
Keadilan adalah mematuhi semua
hukum dan perundangan yang berlaku.
B.
Keadilan Sosial
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah
apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan
alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:
kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan
kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan
dalam hukum.
Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
“Keadilan
sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur,
berbahagia
buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan,
tidak ada penghisapan. - exploitation de l’homme par l’homme.”
C.
Berbagai Macam Keadilan
Macam-Macam
Keadilan.
a.
Keadilan menurut Aristoteles
a.
Keadilan
Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita
tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
b.
Keadilan
Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa
yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
c.
Keadilan
Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang
berlaku.
d.
Keadilan
Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
e.
Keadilan
Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
b.
Keadilan menurut Plato
a.
Keadilan
Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak
manusia.
b.
Keadilan
Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan
aturan atau tata cara yang berlaku.
D.
Kejujuran
Jujur
atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut
positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan,
termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya
kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu, kejujuran berarti dapat
dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis
dan agama
CARA AGAR BISA JUJUR
Agar
bisa jujur, kita membutuhkan pedoman moral yang kuat. Tapi sayangnya, banyak
orang lebih mementingkan penampilan luar daripada standar moral mereka.
Hasilnya, mereka merasa boleh saja tidak jujur kalau situasinya cocok. Buku The
(Honest) Truth About Dishonesty menulis, ”Sebenarnya kita tahu kita berbohong,
tapi kita menganggap itu masih wajar dan merasa bahwa kita orang yang cukup
jujur.
Kejujuran adalah
kebijakan terbaik" adalah pepatah dari Benjamin Franklin
Manfaat kejujuran :
1.
Kejujuran mendatangkan kebahagiaan
2.
Kejujuran mendatangkan simpati
3.
Kejujuran mendatangkan ketenangan
4.
Kejujuran mendatangkan pahala
5.
Kejujuran mendatangkan rasa percaya diri
6.
Kejujuran mendatangkan kedamaian
7.
Kejujuran menciptakan keluarga yang nyaman
8.
Menghindarkan seseorang dari tuduhan-tuduhan yang merugikan
E.
Kecurangan
Kecurangan
atau curang Penggunaan tipu daya, muslihat, atau pemutarbalikan kebenaran
secara sengaja.
Unsur-unsur
dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka
dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.
Harus
terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.
dari
suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.
fakta
bersifat material (material fact)
d.
dilakukan
secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
e.
dengan
maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.
Pihak
yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut
(misrepresentation)
g.
yang
merugikannya (detriment).
Faktor-faktor
perbuatan curang:
a.
Lemahnya
iman
b.
Ketiadaan
ikhlas dalam melakukan aktifitas
c.
Ambisi
mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara.
d.
Lemahnya
pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap
orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
e.
Tidak
adanya kesungguhan.
f.
Berteman
dengan orang-orang yang suka berbuat curang
g.
Lemahnya
pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah.
h.
Kurang
percaya diri.
i.
Sikap
bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
j.
Tidak
adanya sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
.
Dampak
negatif perbuatan curang :
a.
Orang
yang melakukan kecurangan dan orang yang meridhainya akan mendapat dosa.
b.
Manusia
akan membenci orang yang suka berbuat curang dan tidak mau bergaul dengannya.
c.
Perbuatan
curang merupakan perbuatan khianat kepada umat dan sikap mensia-siakan amanah.
d.
Perbuatan
curang termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.
e.
Perbuatan
curang akan menghilangkan keberkahan.
f.
Perbuatan
curang akan melemahkan kepercayaan orang lain.
g.
Perbuatan
curang akan menjadi faktor kegagalan masyarakat dalam semua bidang.
h.
Zalim
kepada orang lain.
i.
Melemahkan
pencapaian ilmu dan kemampuan
j.
Menciptakan
permusuhan dan kebencian antar kaum.
k.
Mendapatkan
harta haram dari cara-cara yang curang.
l.
Terjerumus
pada sikap meremehkan pengawasan Tuhan
F.
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku
yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan
mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan
bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang
diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral
dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan
moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya.
Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan
yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah
laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung
seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum
dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan
pihak pelapor.
G.
Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa
dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah
laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai
dengan kodratnya manusia, yaitu:
a.
Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b.
Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Oleh karena itu, tingkah laku dan
perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia, untuk
itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.