Jumat, 27 Oktober 2017

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan

A.   Pengertian Keadilan

Keadilan dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya.
adil bukan berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada beberapa macam pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan:
a.       Aristoteles
Keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.      Frans Magnis Suseno
Keadilan adalah  keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.
c.       Thomas Hubbes
Keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.
d.      Plato
Keadilan adalah mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.

B.   Keadilan Sosial

Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.

“Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur,
berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. - exploitation de l’homme par l’homme.”

C.   Berbagai Macam Keadilan

Macam-Macam Keadilan.
a. Keadilan menurut Aristoteles
a.       Keadilan Komunikatif adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang siapa yang telah berjasa pada kita.
b.      Keadilan Distributif adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
c.       Keadilan Konvensional ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
d.      Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
e.       Keadilan Kodrat Alam adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.

b. Keadilan menurut Plato
a.       Keadilan Moral dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
b.      Keadilan Prosedural adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan atau tata cara yang berlaku.

D.   Kejujuran

Jujur atau kejujuran mengacu pada aspek karakter, moral dan berkonotasi atribut positif dan berbudi luhur seperti integritas, kejujuran, dan keterusterangan, termasuk keterusterangan pada perilaku, dan beriringan dengan tidak adanya kebohongan, penipuan, perselingkuhan, dll Selain itu, kejujuran berarti dapat dipercaya, setia, adil, dan tulus. Kejujuran dihargai di banyak budaya etnis dan agama

CARA AGAR BISA JUJUR

Agar bisa jujur, kita membutuhkan pedoman moral yang kuat. Tapi sayangnya, banyak orang lebih mementingkan penampilan luar daripada standar moral mereka. Hasilnya, mereka merasa boleh saja tidak jujur kalau situasinya cocok. Buku The (Honest) Truth About Dishonesty menulis, ”Sebenarnya kita tahu kita berbohong, tapi kita menganggap itu masih wajar dan merasa bahwa kita orang yang cukup jujur.

Kejujuran adalah kebijakan terbaik" adalah pepatah dari Benjamin Franklin

            Manfaat kejujuran :

1. Kejujuran mendatangkan kebahagiaan
2. Kejujuran mendatangkan simpati
3. Kejujuran mendatangkan ketenangan
4. Kejujuran mendatangkan pahala
5. Kejujuran mendatangkan rasa percaya diri
6. Kejujuran mendatangkan kedamaian
7. Kejujuran menciptakan keluarga yang nyaman
8. Menghindarkan seseorang dari tuduhan-tuduhan yang merugikan

E.   Kecurangan

Kecurangan atau curang Penggunaan tipu daya, muslihat, atau pemutarbalikan kebenaran secara sengaja.

Unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
a.       Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
b.      dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
c.       fakta bersifat material (material fact)
d.      dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or     recklessly)
e.       dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
f.       Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
g.       yang merugikannya (detriment).

Faktor-faktor perbuatan curang:

a.       Lemahnya iman
b.      Ketiadaan ikhlas dalam melakukan aktifitas
c.       Ambisi mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara.
d.      Lemahnya pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya.
e.       Tidak adanya kesungguhan.
f.       Berteman dengan orang-orang yang suka berbuat curang
g.       Lemahnya pendidikan yang ditanamkan sejak kecil di rumah atau di sekolah.
h.      Kurang percaya diri.
i.        Sikap bergantung kepada orang lain dan malas menerima tanggung jawab.
j.        Tidak adanya sistem hukum yang efektif untuk membuat jera para pelaku kecurangan.
.
Dampak negatif perbuatan curang :

a.       Orang yang melakukan kecurangan dan orang yang meridhainya akan mendapat dosa.
b.      Manusia akan membenci orang yang suka berbuat curang dan tidak mau bergaul dengannya.
c.       Perbuatan curang merupakan perbuatan khianat kepada umat dan sikap mensia-siakan amanah.
d.      Perbuatan curang termasuk salah satu sifat orang-orang munafik.
e.       Perbuatan curang akan menghilangkan keberkahan.
f.       Perbuatan curang akan melemahkan kepercayaan orang lain.
g.       Perbuatan curang akan menjadi faktor kegagalan masyarakat dalam semua bidang.
h.      Zalim kepada orang lain.
i.        Melemahkan pencapaian ilmu dan kemampuan
j.        Menciptakan permusuhan dan kebencian antar kaum.
k.      Mendapatkan harta haram dari cara-cara yang curang.
l.        Terjerumus pada sikap meremehkan pengawasan Tuhan

F.    Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertaqwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari pentah Tuhan pun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan dineraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan mennimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia lain.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

G.  Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodratnya manusia, yaitu:
a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral.
b.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.


Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia, untuk itu, orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dessy's Graduation