Rabu, 17 Oktober 2018

Warga Negara dan Negara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
1.2   Rumusan Masalah
1.     Apa Pengertian warga negara?
2.     Apa Pengertian Negara ?
3.     Apa saja hak dan kewajiban warga Negara dan Negara?
1.3   Tujuan Permasalahan
1.     Mengetahui pengertian warga negara
2.     Mengetahui pengertian negara
3.     Mengetahui hak dan kewajiban warga negara











BAB II
PEMBAHASAN

2.1           Pengertian Warganegara
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1.     Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.     Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.     Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.     Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.     Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11.  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12.  Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
 Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.     anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.     anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.     anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.     anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
2.2           Pengertian Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 
§  Unsur-unsur Negara:
  • Unsur konstitutif:
1.     Wilayah.
2.     Rakyat
3.     Pemerintahan yang berdaulat
·      Unsur deklaratif (unsur tambahan): pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
2.3           Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
A.   Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
o   Hak negara
Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh rakyat, Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak, Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
o   Kewajiban negara/pemerintah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaanya masing-masing,
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Hak WNI menurut UUD 1945 antara lain:
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
b. Berhak untuk hidup dan mempertahankan penghidupannya,
c. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan,
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
terhadap kekerasan dan diskriminasi,
e. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
f. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia,
i. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang ail dan
layak dalam hubungan kerja,
j. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,
l. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali,
m. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,
n. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat,
o. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran/fasilitas umum yan tersedia,
p. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan martabat dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
q. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,
r. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,
s. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
t. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,
u. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
v. Hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hari nurani, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai subjek hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
w. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu,
x. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2. Kewajiban WNI menurut UUD 1945 meliputi:
a. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama negara dengan warga negara dan membela tanah air (Pasal 27),
b. Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29),
c. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam
peraturan (Pasal 28),
d. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah,
e. Wajib ikut serta dalam pembelaan negara,
f. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang demi menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,
g. Wajib mengikuti pendidikan dasar.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.



DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dessy's Graduation