BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu
mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana
manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya
Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara
Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara
perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin
ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam
Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan
Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia
sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya,
dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian warga negara?
2.
Apa Pengertian Negara ?
3.
Apa saja
hak dan kewajiban warga Negara dan Negara?
1.3 Tujuan Permasalahan
1.
Mengetahui pengertian warga negara
2.
Mengetahui pengertian negara
3.
Mengetahui hak dan kewajiban warga
negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Warganegara
Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006
tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui
10. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.
anak WNI
yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin,
diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.
anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan.
3.
anak yang
belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.
anak WNA
yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di
suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara
tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun
warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan
menjadi warga negaranya.
2.2
Pengertian Negara
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
§ Unsur-unsur
Negara:
- Unsur konstitutif:
1.
Wilayah.
2.
Rakyat
3.
Pemerintahan yang berdaulat
·
Unsur deklaratif (unsur tambahan): pengakuan
dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure
(secara hukum).
2.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
A.
Hak dan Kewajiban Negara/Pemerintah
o
Hak negara
Menciptakan peraturan dan
undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan keamanan bagi seluruh
rakyat, Melakukan monopoli terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup
orang banyak, Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
o
Kewajiban negara/pemerintah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama sesuai dengan kepercayaanya masing-masing,
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Hak WNI menurut UUD 1945 antara lain:
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
b.
Berhak untuk hidup dan mempertahankan penghidupannya,
c.
Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan,
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
d. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan
terhadap
kekerasan dan diskriminasi,
e.
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
f. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya
f. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya
demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan/atau demi kesejahteraan hidup manusia,
i.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang
ail dan
layak
dalam hubungan kerja,
j.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan,
k. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,
l.
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali,
m.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap sesuai dengan hati nuraninya,
n.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat,
o.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan
segala jenis saluran/fasilitas umum yan tersedia,
p.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
martabat dan
harta
benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi,
q.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain,
r.
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan,
s.
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
t.
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat,
u.
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun,
v.
Hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hari nurani, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai subjek hukum dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun,
w.
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu,
x.
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
2.
Kewajiban WNI menurut UUD 1945 meliputi:
a.
Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama negara dengan warga negara dan
membela tanah air (Pasal 27),
b.
Wajib membela pertahanan dan keamanan negara (Pasal 29),
c.
Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang
dalam
peraturan
(Pasal 28),
d.
Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah,
e.
Wajib ikut serta dalam pembelaan negara,
f.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dalam undang-undang demi
menjamin
pengakuan
dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain,
g.
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Negara dan warga negara identik dengan adanya hak dan kewajiban, antara
warga negara dengan negaranya ataupun sebaliknya. Negara memiliki kewajiban
untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, perlindungan terhadap warga negaranya
serta memiliki hak untuk dipatuhi dan dihormati. Sebaliknya warga negara wajib
membela negara dan berhak mendapatkan perlindungan dari negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar